Mounaward Ismail


Rimueng

Ditulis dalam Mismail oleh mouns di/pada September 29, 2007

DPRK BANDA ACEH BAHAS LIMA RANCANGAN QANUN

BANDA ACEH (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh membahas lima Rancangan Qanun yang diajukan pihak Pemko Banda Aceh.

Kelima qanun yang akan dibahas pihak DPRK Banda Aceh adalah, Rancangan Qanun (Raqan) tentang retribusi izin usaha pariwisata, Raqan tentang perubahan kedua peraturan daerah Kota Banda Aceh No.6 tahun 2000, tentang retribusi parkir di tepi jalan umum.

Selanjutnya, raqan tentang retribusi izin penggunaan ruang milik jalan , raqan tentang perubahan atas peraturan daerah No.5 tahun 2000 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan raqan tentang perubahan Perda Kota Banda Aceh No.10 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal,SE dalam sambutan pada pembukaan Raqan Kota Banda Aceh tahun 2007 di ruang sidang DPRK Banda Aceh, Rabu (16/5), mengatakan lima Raqan yang diajukan pihak eksekutif ini sangat penting untuk dibahas.

Karena, sebut Illiza, disamping untuk meningkatkan peran serta penyelenggaraan pemerintah daerah juga untuk menyesuaikan produk hukum dengan kondisi pembangunan dan penataan kota pasca gempa dan tsunami serta peningkatan PAD.

“Untuk itu, saya harap dewan dapat membahas secara baik serta dapat menyetujuinya,” papar Illiza.

Sementara Ketua DPRK Banda Aceh H. Muntasir Hamid mengatakan, pembahasan lima qanun pada masa persidangan ke III ini adalah lajutan pembahasan qanun yang sudah pernah kita pansuskan dengan keputusan dewan No.6 tahun 2006 dan belum sempat diparipurnakan dalam masa persidangan dewan yang lalu. (b06/b07)

Tinggalkan Balasan